Bertempat di Aula Gisa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, Kamis (2/7) dilaksanakan rapat koordinasi keterbukaan informasi publik. Rapat dipimpin langsung Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, SIP, MSi, dihadiri Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul, PPID Pembantu dan pejabat struktural di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul.
Keterbukaan informasi publik merupakan amanat dari UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa badan publik harus menyediakan informasi-informasi yang dibutuhkan masyarakat. Daftar informasi tersebut antara lain informasi berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat dan informasi yang dikecualikan.
” Informasi tersebut diumumkan melalui website dinas, sebagai salah satu bentuk keterbukaan informasi,” jelas Markus Tri Munarja.
Sementara itu Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul Joko Hardiyanto, SP, M.Eng menyampaikan bahwa website dinas sebaiknya mempunyai menu PPID yang terdiri dari struktur PPID, tata cara mendapatkan informasi, prosedur keberatan, daftar informasi publik dan lainnya.
“Masyarakat berhak mendapatkan informasi, dan Dinas wajib menyediakan informasi yang diminta masyarakat, asalkan bukan informasi yang dikecualikan. Tata caranya disampaikan melalui website ataupun media lain yang dimiliki dinas, atau dilinkkan ke website PPID Kabupaten. Masyarakat juga berhak untuk mengadu atas pelayanan publik, melalui website www.lapor.go.id,” jelasnya.
Dukcapil Bisa !!